Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, terdapat beberapa personil manajerial terkait keselamatan konstruksi, yaitu: Berdasarkan Permen SMKK, dokumen pemilihan harus memuat evaluasi terhadap personil manajerial untuk keselamatan konstruksi. Untuk pekerjaan dengan risiko besar, maka personilnya harus terdiri dari Ahli K3/KK Utama atau Ahli K3/KK Madya dengan…