Aturan Baru Penggunaan Asbuton 2026: Target, Material, dan Cara Kerja

Peta perkerasan jalan Indonesia resmi memasuki babak baru. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan regulasi penggunaan Aspal Buton Olahan (Asbuton) untuk seluruh proyek pembangunan dan preservasi jalan di tanah air, yang terdiri dari Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 (berlaku sejak diundangkan 26 Mei 2026) dan Keputusan Menteri PU Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 (ditetapkan 8 Juni 2026). Langkah ini secara resmi mencabut aturan lama (Permen PUPR No. 18/PRT/M/2018) dan menjadi dasar hukum wajib yang mengikat bagi seluruh penyelenggara jalan.


Berikut adalah ringkasannya: (dokumen pdf peraturan dapat didownload di bawah)

Mengapa Regulasi Ini Diterbitkan?

Melalui Permen PU No. 10 Tahun 2026, dijelaskan pertimbangan utama di balik pengetatan aturan asbuton:

  • Ketahanan Fiskal: Mengurangi ketergantungan impor aspal minyak bumi dan menekan dampak fiskal dari fluktuasi harga pasar global.
  • Hilirisasi Nasional: Mendorong kemandirian industri aspal domestik berbasis potensi lokal Pulau Buton secara berkelanjutan.
  • Kesiapan Ekosistem: Memperkuat sistem rantai pasok material, modernisasi peralatan konstruksi, efisiensi tata cara pengadaan, serta integrasi pembinaan teknis.
    Tujuan akhirnya adalah meningkatkan penggunaan Asbuton Olahan sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna.

Target Penahapan Wilayah dan Substitusi Campuran (2026–2029)

Kepmen PU No. 6950/KPTS/Mn/2026 menetapkan target volume pemanfaatan Asbuton yang dihitung dari total panjang pembangunan jalan serta pekerjaan preservasi (rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar):

1. Kadar Substitusi Campuran Beraspal

  • Tahun 2026 (Masa Transisi): Minimal sebesar 10% (A10) dari volume aspal dalam campuran.
  • Tahun 2027 s.d. 2029: Meningkat menjadi minimal 30% (A30).

2. Target Panjang Jalan Berdasarkan Kewilayahan

  • Tahun 2026: Target penyerapan mencapai 35% di seluruh wilayah Indonesia.
  • Tahun 2027: Wilayah Jawa dan Bali wajib mencapai 100%, sedangkan wilayah lainnya berada di target 35%.
  • Tahun 2028: Kewajiban target 100% meluas ke wilayah Jawa–Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi; sedangkan wilayah lainnya naik ke target 40%.
  • Tahun 2029: Target penyerapan mencapai 100% mutlak untuk seluruh wilayah Indonesia.

3 Jenis Asbuton Olahan dan Batasan Teknis Lalu Lintas (ESA5)

Untuk kebutuhan desain, regulasi membagi Asbuton Olahan ke dalam tiga jenis. Pemilihannya wajib disesuaikan dengan beban gandar rencana dalam satuan ESA5:

  • Asbuton Butir (Tipe B 5/20 dan B 50/30): Produk berbentuk butiran batuan alami yang masih mengandung bitumen dan mineral batuan asli. Tipe B 5/20 memiliki penetrasi bitumen minimum 2 dmm dan kadar bitumen minimum 18%. Sementara B 50/30 memiliki penetrasi 40–70 dmm dan kadar bitumen minimum 20%. Cocok untuk lalu lintas rendah hingga sedang (<0,1 juta s.d. 10 juta ESA5) menggunakan teknologi campuran panas, CPHMA, LPMA, atau Butur Seal dengan alat khusus seperti lump breaker atau Asbuton feeder system pada AMP. Catatan penting: Tipe B 5/20 tidak berlaku untuk beban lalu lintas di atas 10 juta ESA5.
  • Asbuton Pracampur (Pre-blend): Hasil penyatuan siap pakai antara aspal minyak (aspal Tipe I) dan Asbuton langsung dari pabrik. Terdiri dari produk setara Aspal Tipe I (Penetrasi 60/70) untuk lalu lintas di bawah 10 juta ESA5, dan setara Aspal Tipe II (Modifikasi) untuk lalu lintas berat di atas 10 juta hingga lebih dari 30 juta ESA5. Alat tambahan berupa pengaduk aspal diperlukan pada tangki jika stabilitas penyimpanan tidak memenuhi ketentuan.
  • Asbuton Murni (Full Extraction): Bitumen hasil ekstraksi penuh di pabrik dengan kadar mineral maksimum 1%. Digunakan dengan kadar substitusi 100% (A100) melalui teknologi campuran panas, khusus dirancang untuk jalan dengan beban lalu lintas tinggi (di atas 10 juta hingga lebih dari 30 juta ESA5).

Ketentuan Mutu dan Sistem Pengadaan

Untuk menjaga kualitas fisik perkerasan, regulasi ini menetapkan dua pilar tata kelola:

  • Sertifikasi Produk & AMP: Asbuton Olahan wajib lulus uji lembaga terakreditasi, memenuhi standar teknis SNI, memiliki nilai TKDN minimal 40%, serta mencantumkan nomor SNI dan tanda TKDN secara fisik pada kemasannya. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT/Balai) bertanggung jawab penuh atas pemeriksaan kelaikan operasi serta pemenuhan sertifikasi laik produksi pada AMP di wilayah kerjanya.
  • Mekanisme Katalog Elektronik (E-Catalogue): Pengadaan wajib dilaksanakan melalui e-catalogue pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, kepastian volume pasokan, dengan tetap menjamin persaingan usaha yang sehat.

Prosedur Pengecualian (Strict Waiver)

Jalan dapat dikecualikan dari kewajiban Asbuton hanya jika didukung oleh justifikasi tertulis mengenai pertimbangan teknis dan/atau ekonomis yang membuktikan salah satu dari 4 kondisi berikut:

  1. Terjadinya keterbatasan atau kegagalan pasokan material Asbuton Olahan di wilayah dan waktu pelaksanaan.
  2. Ketidaksesuaian produk terhadap standar mutu atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
  3. Kondisi khusus lalu lintas, faktor lingkungan, atau desain teknis struktur perkerasan yang tidak memungkinkan penerapan teknologi Asbuton secara andal.
  4. Harga Asbuton Olahan tidak wajar, tidak kompetitif, atau tidak memenuhi prinsip efisiensi berdasarkan evaluasi pengadaan.
    Justifikasi tertulis ini disusun oleh UPT, Pemerintah Daerah, atau badan usaha jalan tol sesuai kewenangannya, dan baru sah jika mendapat persetujuan tertulis resmi dari Direktur Jenderal Bina Marga (untuk jalan nontol) atau Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (untuk jalan tol).

Ketentuan Peralihan: Garis Waktu yang Wajib Diperhatikan

Pasal 17 Permen PU Nomor 10 Tahun 2026 mengunci batas waktu penerapannya:

  • Paling Lambat 6 Bulan (Batas Waktu: November 2026): Target dan penetapan ruas jalan sudah harus selesai disusun; Produsen Asbuton wajib menyelesaikan pengurusan tanda SNI kemasan serta sertifikat TKDN; dan sistem pengadaan lewat e-catalogue sudah harus aktif diterapkan penuh.
  • Paling Lambat 1 Tahun (Batas Waktu: Mei 2027): Seluruh kebijakan, program kerja, dan anggaran konstruksi jalan wajib diselaraskan total dengan Permen ini.

Kesimpulan

Paket kebijakan Asbuton 2026–2029 ini memberikan arah rekayasa serta kepastian hukum yang jelas menuju kemandirian material aspal nasional. Dengan adanya mekanisme pengawasan kelaikan AMP yang ketat, batasan pengecualian yang rigid, serta pemberian insentif APBN bagi pelaksana yang patuh, setiap program penanganan jalan diwajibkan segera menyesuaikan diri dengan ekosistem baru ini sebelum batas waktu masa peralihan berakhir.

Baca lagi tentang Asbuton di sini

Back to Home

Download Permen PU No 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan di sini

Download Keputusan Menteri PU Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan Tahun 2026-2029 di sini

Apa bedanya Asbuton dengan Aspal Biasa dan Aspal PG? baca lagi di sini

Responses

  1. […] Note: Aturan Terbaru Asbuton ada di sini […]

  2. […] Baca lagi, Peraturan Menteri PU terbaru terkait Asbuton di sini […]

Leave a Reply

Discover more from ilmu jalan

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading