Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan

Peraturan Menteri PUPR No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan pada Pasal 66 mengamanatkan bahwa pembangunan jalan di kawasan hutan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk perlindungan satwa dan tumbuhan yang dilindungi dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Bina Marga telah menetapkan Surat Edaran SE DJBM Nomor 20/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pembangunan Jalan dan Bangunan Mitigasi di Kawasan Hutan dengan Nomor Pedoman 08/P/BM/2023 sebagai acuan teknik bagi penyelenggar jalan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan di kawasan hutan.

Pembangunan jalan di kawasan hutan lindung dan konservasi dilakukan dengan mendukung pengelolaan lingkungan di kawasan hutan, yaitu meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, serta mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.

Perjanjian Kerjasama (PKS) dibutuhkan pada Hutan Konservasi sedangkan PPKH dibutuhkan pada Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.

Jenis bangunan mitigasi perlintasan satwa antara lain: jembatan kanopi, jambatan lanskap, jembatan layang satwa, jembatan multifungsi, viaduct, lintas bawah mamalia besar, jembatan bentang banyak, lintas bawah multi fungsi, lintas bawah dengan aliran air, dan terowongan amfibi dan reptil

Leave a comment