Gambar Standar ini dibuat berdasarkan reviu dari Gambar Standar Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah Departemen Kimpraswil Tahun 2004 dengan mempertimbangkan Spesifikasi Umum Bina Marga untuk pekerjaan jalan dan jembatan yang berlaku serta mengakomodir standar rujukan, buku pedoman, dan peraturan yang telah dimutakhirkan.
Gambar Standar ini memuat 7 bagian, antara lain:
- Umum, berisi contoh gambar peta lokasi, singkatan dan definisi, simbol dan legenda, daftar kuantitas, dan gambar gedung laboratorium lapangan
- Tipikal Potongan Melintang Penampang Jalan, berisi gambar konfigurasi potongan melintang jalan, konfigurasi potongan melintang pada daerah galian, timbunan, detail perkerasan jalan dan bahu jalan
- Geometrik jalan, berisi gambar persimpangan, pemberhentian bus, superelevasi, jalur perlambatan, peebaran perkerasan pada tikungan dan U-turn
- Drainase, berisi gambar bangunan drainase seperti bak kontrol, saluran, bangunan outlet dan inlet gorong-gorong, drainase bawah permukaan (sub drain), saluran dengan pasangan batu, saluran tipe U-ditch, gorong-gorong pipa beton dan kotak
- Geoteknik, berisi gambar perkerasan tebing, lereng, koreksi tepi perkerasan dan perlindungan talud dan penanganan darurat
- Perlengkapan jalan, berisi gambar patok pengarah, kerb, trotoar, median, beton barrier, rambu, marka jalan, zona selamat sekolah, paku jalan, penerangan jalan umum dan guardrail
- Jembatan, berisi gambar struktur jembatan bentang pendek 8 meter dan 10 meter bangunan atas tipe balok I dan T dan komposit dengan pembebaban kelas 1 (BM100), siar muai (expansion joint) dan perletakan landasan
Gambar standar ini ditetapkan pada tanggal 7 September 2021 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Gambar Standar dapat diunduh di sini
BAB 1-2: UMUM dan TIPIKAL POTONGAN MELINTANG PENAMPANG JALAN
BAB 3-4 : GEOMETRIK JALAN dan DRAINASE
BAB 5-7 : GEOTEKNIK, PERLENGKAPAN JALAN dan JEMBATAN

Leave a reply to mardin Cancel reply