Keselamatan dalam Dokumen Tender

Sebentar lagi tiba masanya lelang dini untuk pekerjaan di Tahun 2021. Para penyedia jasa berlomba-lomba untuk mengikuti tender. Tahukah kamu, bahwa keselamatan konstruksi merupakan salah satu elemen penting dalam tender, contohnya, apabila RKK tidak dicantumkan dalam dokumen penawaran, maka penawaran kamu dapat dinyatakan gugur. Oleh karena itu, simak baik baik keterangan di bawah ini. Keterangan ini sudah mengacu ke Standar Dokumen Pemilihan terbaru sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA.

Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atay instransi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu SKKNI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya penerapan SMKK adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan Dokumen Kualifikasi. Dokumen tender antara lain memuat Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang terdiri dari Elemen SMKK dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. RKK juga harus memuat uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya.

Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang disyaratkan meliputi Petugas Keselamatan Konstruksi atau Ahli K3 Konstruksi. Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar, personel manajerial yang disyaratkan meliputi Ahli K3 Konstruksi. Apabila risiko keselamatan konstruksi kecil, maka yang disyaratkan adalah petugas keselamatan konstruksi. Apabila risikonya sedang, maka yang disyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi. Pada risiko besar, maka yang disyaratkan Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi.

Komponen/item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai kebutuhan. Perkiraan biaya SMKK paling sedikit memuat: penyiapan RKK, sosialisasi promosi pelatihan, APK dan APD, asuransi perizinan, personel keselamatan konstruksi, fasilitas sarana prasarana alat kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan kegiatan peralatan terkait pengendalian risiko keselamatan konstruksi.

Elemen SMKK meliputi (a) kepemimpinan dan partisipasi pekerja, (b) perencanaan keselamtan konstruksi, (c) dukungan keselamatan konstruksi, (d) operasi keselamatan konstruksi, (e) evaluasi kinerja keselamatan konstruksi, (2) pakta komitmen yang ditandatangani pimpinan perusahaan.

Kriteria penilaian RKK adalah “ada” atau “tidak ada”. Jika salah satu elemen tidak ada, maka dinyatakan gugur. Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan SMKK, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biayanya nol rupiah, maka dinyatakan gugur.

Standar Dokumen Pemilihan file word editable dapat diunduh di sini

Bentuk RKK yang pada saat kontrak akan menjadi lampiran Syarat Syarat Khusus Kontrak adalah sebagai berikut

Response

  1. PT. Aegisindo Mitra Sejati Avatar

    Aegisindo Safety Distributor Toko Alat Safety Terdekat di Cikarang Karawang Bekasi. Kami menyediakan peralatan safety untuk pabrik dan proyek. Silahkan hubungi kami di
    https://wa.me/c/6282299888008

    http://www.aegisindo.co.id

    Like

Leave a reply to PT. Aegisindo Mitra Sejati Cancel reply