Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Permen PUPR No 21/PRT/M/2019

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya “keselamatan konstruksi”, yaitu pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Konsultan manajemen konstruksi, konsultan pengawasan konstruksi, dan kontraktor harus menerapkan SMKK yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. SMKK diterapkan pada tahapan pemilihan, pelaksanaan, dan serah terima pekerjaan.

Permen ini terdiri dari 6 bab, yaitu:

  1. Umum
  2. Standar K4
    1. Umum
    2. Rancangan Konseptual SMKK
    3. Elemen SMKK
    4. Penerapan SMKK
    5. Unit Keselamatan Konstruksi
    6. Risiko Keselamatan Konstruksi
  3. Biaya Penerapan SMKK
  4. Pembinaan dan Pengawasan
  5. Peralihan
  6. Penutup

Permen ini memiliki 6 lampiran yaitu

  • A. Penerapan SMKK
  • B. Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Pengguna dan Penyedia
  • C. Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu
  • D. Format RKK dan Penilaian RKK
  • E. Format Pelaporan Pelaksanaan RKK
  • F. Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal

Untuk mendowload permen dan lampirannya, silahkan klik di sini

Leave a Reply

Discover more from ilmu jalan

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading