Value Engineering (VE) atau Rekayasa Nilai adalah suatu metode yang dikembangkan oleh Miles di Perusahan General Electric (GE) sekitar tahun 1940-an yang intinya adalah bagaimana caranya meningkatkan nilai dengan menaikkan kinerja (performance) dan fungsi (function) dan menurunkan biaya (cost), atau bisa dituliskan sebagai berikut:
V = P * F / C
Catatan: V = value, P = performance, F = function, C = cost
Di Indonesia, VE telah diterapkan sejak tahun 1986 pada pembangunan flyover cawang (Ramiadji, 1996), proyek Jakarta Interchange, proyek Jalan Tol Padalarang – Cileunyi, proyek Taman Ria Interchange, Semanggi Interchange, dan sebagainya.
Setidaknya terdapat dua regulasi yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan VE di bidang konstruksi, pertama di UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana dinyatakan bahwa segala kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan prinsip efisiensi dan efektivitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal.
Kedua di Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana VE study diwajibkan untuk pekerjaan pembangunan gedung dengan luas bangunan diatas 12.000 m2 atau di atas 8 lantai.
Sejak tahun 2006, praktisi value engineering memiliki wadah yang bernama Himpunan Ahli Value Engineering Indonesia (HAVEI). Visi HAVEI adalah untuk berpartisipasi aktif dalam usaha mengoptimalkan anggaran pembangunan, sedangkan Misinya adalah untuk meningkatkan profesionalisme VE ketaraf keahlian dan sertifikasi internasional, dengan harapan meningkatkan profesionalisme individu dan atau intitusi dalam bidang VE.
Back to Konstruksi
or Home

Leave a Reply