Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Tahun 1992 sampai 2014, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai hampir 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) jiwa. Jumlah ini hampir menyamai jumlah penduduk kota Yogyakarta yang mencapai 380.000 jiwa. Hal ini belum memperhitungkan data kecelakaan yang belum dilaporkan secara resmi.

Berdasarkan grafik di atas, dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan jumlah kejadian maupun jumlah korban kecelakaan pada tahun 2005 dan tahun 2009. Hal ini bukan berarti bahwa jumlah kejadian dan korban yang meningkat, namun dapat terjadi karena adanya perbaikan sistem pencatatan data kecelakaan lalu lintas.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa yang berhak mencatat data kecelakaan di Indonesia hanyalah Kepolisian. Sejak saat itu, maka metode pencatatan data kecelakaan menjadi semakin baik.
Bahkan, sejak Tahun 2014, Kepolisian telah memiliki sistem informasi pencatatan kecelakaan lalu lintas yang dinamakan IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Dengan sistem ini, maka koordinat lokasi kejadian, jumlah korban, jenis kendaraan, dan data lainnya dapat diperoleh secara online.
Kembali ke data kecelakaan di atas. Rata-rata jumlah korban meninggal selama 5 tahun terakhir adalah sebanyak 27.000 jiwa per tahun, atau 3 orang per jam! iya, setiap jam ada 3 nyawa melayang karena kecelakaan lalu lintas.
Belum lagi jumlah korban luka. Dari data di atas, dapat dilihat bahwa rata-rata jumlah kejadian kecelakaan adalah sebanyak 98,000 kejadian, jumlah korban luka berat adalah sebanyak 31,000 orang dan jumlah korban luka ringan adalah sebanyak 104,000 orang.

Leave a reply to Data Kecelakaan Lalu Lintas Di Indonesia Tahun 2016 | Cross Roadsc center Cancel reply