Struktur Baru Balai Besar /Balai Pelaksanaan Jalan Nasional

Pada tanggal 1 Juni 2016, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR. Dengan demikian, jumlah Balai Besar dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  yang semula berjumlah 11 Balai, menjadi 18 Balai di seluruh Indonesia.

Provinsi yang menjadi kewenangannya pun berubah menjadi seperti tabel di bawah ini:

No Provinsi Nama Unit Pelaksana Teknis
1 Aceh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh
2 Sumut Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II  Medan
3 Riau
4 Sumbar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III Padang
5 Bengkulu
6 Kepri Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jambi
7 Jambi
8 Sumsel Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Palembang
9 Babel
10 Lampung
11 Banten Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Jakarta
12 Jabar
13 Jkt
14 Jateng Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Semarang
15 Yogya
16 Jatim Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya
17 Bali
18 NTB Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram
19 NTT Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang
20 Kalbar Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin
21 Kalteng
22 Kalsel
23 Kaltim Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan
24 Kaltara
25 Sulbar Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar
26 Sulsel
27 Sulteng Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu
28 Sultra
29 Sulut Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Manado
30 Gorontalo
31 Maluku Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon
32 Malut
33 Papua Barat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari
34 Papua Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura
Jembatan Balai Jembatan Khusus dan Terowongan

Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ini sendiri berada di bawah Direktur Jenderal Bina Marga. Tugasnya antara lain melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerapan sistem manajemen mutu, pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan terbitnya Permen PUPR di atas,  maka struktur organisasi Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai Permen PU Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PU tidak berlaku lagi.

Contohnya, yang semula di bawah Kepala Balai Besar terdapat Bidang Perencanaan, Bidang Pelaksanaan I/II, dan Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan (PSP3), menjadi Bidang Perencanaan dan Pemantauan, Bidang Pembangunan dan Pengujian, dan Bidang Preservasi dan Peralatan I/II.

Berdasarkan Permen PUPR 20/PRT/M/2016, Audit Keselamatan Jalan merupakan tugas Bidang Pembangunan dan Pengujian.

 

 

#BalaiBesarPelaksanaanJalanNasional #BalaiPelaksananJalanNasional #BalaiBaru #StrukturBalai #BalaiJalan #JalanNasional #BinaMarga #UnitPelaksanaTeknis #KementerianPU #KementerianPUPR #PUPR #DirektoratJenderalBinaMarga #PenyelenggaraJalan #PelaksanaJalan #PermenPUPR20/PRT/M/2016 #PermenPU #Permen20/2016 #WilayahBalai #BBPJN #BPJN #BalaiJembatan #Terowongan #JalanIndonesia #DirectorateGeneralofHighways #DGH #AuditKeselamatanJalan #Tupoksi #TugasFungsi

 

 

Response

  1. hasan Avatar

    ysh bpk ibu

    mohon informasi untuk no telpn balai besar vii semarang yg bisa di hubungi.

    atas bantuannya kami ucapkan banyak terimakasih

    best regards

    Like

Leave a comment