Pada tanggal 2 September 2025, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan Spesifikasi Umum 2025 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan melalui Surat Edaran DJBM Nomor 07/SE/Db/2025. Spek Umum ini merupakan dokumen acuan yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang memenuhi persyaratan teknis, fungsional dan berkeselamatan. Dokumen ini merupakan pemutakhiran dari Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 yang diterbitkan pada tahun 2020.
Pertanyaan yang kerap timbul adalah, apa saja perbedaan antara Spek Baru 2025 dengan Spek Lama 2018 Revisi 2 ? Tulisan ini akan membahas secara singkat dan padat
Pertama tentu dari jumlah halaman. Spek lama berjumlah 1036 halaman sedangkan spek baru memiliki 1420 halaman. Artinya, spek baru ini telah dilengkapi dengan beberapa hal terkini, seperti Building Information Modelling (BIM), Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pekerjaan yang berhubungan dengan tempat istirahat dan fasilitas pelayanan, serta seksi pekerjaan lainnya yang semula hanya terdapat dalam Spesifikasi Khusus.
DIVISI 1: UMUM
Perubahan utama pada Divisi 1 adalah adanya Seksi 1.13 tentang Building Information Modelling (BIM) pada Seksi 1.13 yang dibayar secara lumsum. BIM adalah representasi digital dari karakter fisik dan fungsional suatu bangunan yang di dalamnya terkandung informasi mengenai elemen bangunan tersebut. Penyedia harus menyiapkan BIM Execution Plan dalam penawaran jika disyaratkan. Pemodelan BIM 3D harus dilaksanakan sebagai dasar penyusunan Gambar Kerja (Shop Drawing). Menariknya, penyedia jasa harus melaksanakan implementasi BIM 3D, 4D, 5D dan untuk keandalan bangunan termasuk value engineering (6D), manajemen data pada masa layan bangunan (7D), serta simulasi keselamatan saat kondisi emergency (8D). Semua kegiatan dikelola secara digital melalui platform Common Data Environment (CDE) sebagai aset digital DJBM.
Selanjutnya, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi SMKK yang semula berupa Spesifikasi Khusus Skh 1.1.22 yang diterbitkan pada Tahun 2022, telah dimasukkan pada Spek Umum 2025 pada Seksi 1.22. Isinya hampir sama, yaitu terkait 9 komponen biaya SMKK seperti penyiapan dokumen, sosialisasi, alat pelindung kerja dan alat pelindung diri, asuransi, fasilitas kesehatan, rambu lalu lintas, konsultasi dengan ahli, dan kegiatan terkait pengendalian risiko termasuk pengujian lingkungan. Salah satu klausul yang ditambahkan adalah bahwa semua fasilitas dan sarana yang disiapkan oleh penyedia jasa tetap menjadi milik penyedia jasa setelah kontrak berakhir. Kriteria penentuan tingkat risiko pun masih mengacu ke Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK.
DIVISI 2: DRAINASE
Pada Spek Lama, seksi 2.3 tertulis “Gorong-gorong dan Selokan Beton U” sedangkan pada Spek baru, seksi 2.3 menjadi “Gorong-gorong Pracetak, Saluran U Pracetak, Catch Basin, Inlet dan Outlet”.
Dari judulnya saja kita sudah mengetahui bahwa terdapat item baru pada Spek baru. Semula hanya 34 item, menjadi 70 item. Contohnya adanya catch basin (bak penangkap air) tipe DC1 sampai DC8, inlet drain (lubang masuk saluran air) tipe DI 2 – DI 4, dan outlet drain (lubang keluar saluran) tipe DO2 – DO4, saluran U pracetak tipe DS 7, DS 8 (setengah lingkaran), DS 8A (trapesium), tipe DS 9, dan DS 10.
Item di atas semula hanya terdapat pada Spesifikasi Jalan Tol 2020 namun sekarang sudah tercantum pada Spek 2025. Selain itu, pada gorong-gorong pipa beton bertulang pun diperjelas landasaannya, ada yang landasan beton, ada yang dibungkus beton, dan landasan bahan porous. Pada Spek baru, mata pembayaran aanstamping (pasangan batu tanpa adukan) tidak dibayar terpisah.
DIVISI 3: PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Pada divisi ini terdapat 3 seksi baru, yaitu: Seksi 3.6, Penyalir Vertikal Pra-Fabrikasi (Prefabricated Drain PVD), Seksi 3.7 Instrumentasi Geoteknik, dan Seksi 3.8 Penyalir Horizontal Pra-Fabrikasi (Prefabricated Horizontal Drain PHD). PVD adalah bahan berbentuk pipa plastik yang terdiri dari bagian inti yang dibungkus dengan selimut filter untuk mempercepat penurunan tanah di atas tanah lunak secara maksimal sehingga mempercepat pemampatan tanah dan meningkatkan daya dukung tanah secara signifikan.
DIVISI 4: PEKERJAAN PREVENTIF
Seksi 4.3 Pada Spek Lama merupakan Pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single Chip Seal) sedangkan pada Spek Baru, Seksi 4.3 merupakan Tambalan Cepat Mantap (TCM) yaitu bahan tambalan campuran beraspal siap pakai yang sesaat setelah diaplikasikan dapat langsung dibuka untuk lalu lintas. Bahan TCM dalam kemasan kantong dapat disimpan sampai umur 9 bulan dan dikemas dengan berat 20-40 kg dalam kemasan yang kuat dan kedap.
DIVISI 5: PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
Seksi 5.5, semula Lapis Pondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) menjadi Lapis Pondasi Agregat Semen dan Lapis Pondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTB dan CTRB). Pada divisi ini telah dimasukkan pemadatan cerdas (intelligent compaction) untuk memperoleh keseragaman mutu pemadatan.
DIVISI 6: PERKERASAN ASPAL
Perbedaan utama Divisi 6 terletak pada Seksi 6.2 dimana semula hanya membahas Burtu dan Burda, namun di spek baru ditambah dengan Stress Absorbing Membrane Interlayer (SAMI) yaitu laburan aspal satu lapis dengan aspal modifikasi PG 64E untuk mencegah retak refleksi ke lapisan perkerasan di atasnya. Pelaburan ini umumnya dihampar di atas CTB yang mengalami kerusakan struktural. Kemudian, pada Seksi 6.4 semula tercantum Campuran Beraspal Hangat, menjadi Campuran Beraspal Dingin. Seksi 6.5 terkait Asbuton pun ditambah menjadi Asbuton Butir.
DIVISI 7: STRUKTUR
Semula pada spek lama, Seksi 7.1 tertulis Beton dan Beton Kinerja Tinggi. Pada spek baru hanya tertulis Beton. Namun demikian, pekerjaan yang diatur mencakup seluruh pelaksanaaan beton struktur termasuk beton kinerja tinggi, beton memadat sendiri (SCC), beton massa, beton pratekan, beton pracetak, beton untuk struktur baja komposit, beton bertulang dan beton tak bertulang. Pada spek baru juga tercantum beton siap pakai (Ready Mix Concrete RMC) yaitu yang diproduksi di batching plant. Lalu terdapat juga ketentuan bahwa semen harus memiliki kehalusan fisik Blaine sesuai SNI 2049-5:2021. Spek ini juga sudah mencantumkan supplementary cementious material (SCM) atau bahan kimia tambahan (chemical admixture)
Selain itu, ada penambahan Seksi 7.18 Shotcrete, yaitu beton yang disemprotkan menggunakan alat pneumatic dengan tekanan tinggi pada permukaan untuk melindungi permukaan lereng galian terhadap erosi air dan kerontokan batuan.
DIVISI 8: REHABILITASI JEMBATAN
Tidak ada perubahan signifikan pada divisi ini, melainkan hanya pemutakhiran saja. Contohnya, pada uraian, ditambahkan keterangan bahwa pekerjaan perbaikan retak bukan merupakan perkuatan. Lalu ada penambahan bahwa penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan kembali kondisi elemen struktur dengan UPV atau visual. Terdapat pendetailan ketentuan nipple. Penghapusan pembayaran tabung penyuntuk secara bertahap, serta beberapa penyesuaian lainnya.
DIVISI 9: PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pada divisi ini, “lain-lain” nya dijelaskan sebagai berikut: Seksi 9.2 Perlengkapan Jalan, 9.3 Pekerjaan Beautifikasi dan Lansekap, 9.4 Penerangan Jalan Umum, Penerangan Pedestrian, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Pekerjaan Listrik Lainnya, 9.5 Plaza Tol, 9.6 Kantor dan Fasilitas Tol, 9.7 Tempat Istirahat.
DIVISI 10: PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Tidak ada perubahan berarti, hanya penyesuaian redaksi dan lingkup pekerjaan.
PENUTUP
Walaupun tulisan ini belum menjelaskan secara terperinci, tapi setidaknya Anda jadi tahu sekilas apa saja perbedaan antara Spek 2018 Rev 2 dengan Spek 2025. Untuk melihat lebih detail, silahkan klik link di bawah.
Spek 2025 dapat didownload di sini
Matriks perbedaannya pun dapat dilihat di bawah ini

Leave a comment