Peran CSR dalam Preservasi Jalan: Strategi Efektif di 2025

Pada awal februari 2025, kita dikejutkan dengan berita tentang efisiensi anggaran di Kementerian PU, dimana pagu semula yang sebesar Rp 110 triliun turun menjadi hanya sebesar Rp 29 triliun. Angka ini termasuk anggaran penanganan jalan dan jembatan sebesar Rp 12 triliun, atau hanya 16% dari anggaran tahun 2024 sebesar 76 triliun, dan 14% dari anggaran tahun 2023 sebesar 86 triliun. Yang mengejutkan, target preservasi rutin jalan dan jembatan hanya 0 kilometer, artinya tidak ada pemeliharaan rutin sama sekali. Padahal, tanpa pemeliharaan, maka jalan akan semakin cepat rusak dan biaya penanganannya akan lebih besar di kemudian hari. Lalu bagaimana solusinya?

Salah satu yang dapat kita explore lebih jauh adalah kegiatan preservasi jalan berbasis kerja sama badan usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Pada tanggal 29 Juni 2021, Direktur Jenderal Bina Marga telah menetapkan Surat Edaran SE Nomor 10/SE/Db/2021 tentang Pedoman Kegiatan Preservasi Jalan melalui CSR dengan tujuan mengurangi beban APBN untuk preservasi jalan dan jembatan.

CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya yang dapat berupa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) maupun Program Bina Lingkungan (BL).

Kegiatan kerja sama pemanfatan CSR ini dapat dimulai oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN) dengan mengirimkan surat permohonan kerjasama kepada badan usaha yang potensial. Lokasi pekerjaan merupakan ruas jalan yang berada di sekitar wilayah badan usaha yang membutuhkan penanganan efektif preservasi jalan dan telah disepakati oleh BB/BPJN tersebut. Desain penanganan pun dapat dibuat oleh BB/BPJN atau badan usaha dengan tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Perencanaan.

PKS ini memuat bentuk kerjasama, lokasi pekerjaan, pembiayaan, perencanaan, desain, pelaksanaan, pengawasan, masa berlaku, serah terima aset serta hak dan kewajiban. Badan usaha berperan memberikan persetujuan indikasi pendanaan, alokasi pendanaan dan pelaksanaan kegiatan preservasi jalan. Badan usaha menyampaikan laporan kegiatan dan evaluasi kegiatan, serta dapat menyampaikan laporan kemitraan dalam laporan keberlanjutan (sustainability report), profil dan website perusahaan.

Selain preservasi, pembangunan Jalan juga bisa dilaksanakan dengan skema Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sesuai Standar Operasional Prosedur Nomor SOP/UPM/DJBM-191 yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga pada tanggal 31 Januari 2024.

Badan Usaha yang potensial antara lain Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki program TJSLP. BB/BPJN dapat mengirimkan surat permohonan kerja sama kepada Badan Usaha, dan Badan Usaha dapat menyampaikan minat kerja sama dalam sistem informasi https://csr-pupr.id/

Pengawasan pelaksanaan TJSLP dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK jika nilai kegiatan di bawah 200 juta, oleh Konsultan Supervisi jika nilainya di bawah 1 miliar, dan oleh konsultan individu jika nilainya di atas 1 miliar rupiah. Badan Usaha dan Satuan Kerja/PPK bersama-sama melakukan pemeriksanaan kesesuaian pekerjaan untuk menyepakati tindaklanjut hasil pemeriksaan kesesuaian dan melakukan Serah Terima Aset.

Badan Usaha yang telah berperan dalam TJSLP dapat diberikan penghargaan sesuai dengan PKS berupa piagam, plakat, trofi atau pemasangan branding/logo sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran dan SOP sebagaimana dimaksud dapat diunduh di bawah ini.

Leave a comment