Pedoman Audit Keselamatan Jalan 2024: Tahapan dan Implementasi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengamanatkan pelaksanaan audit keselamatan jalan pada setiap tahapan pembangunan jalan. Audit keselamatan jalan (AKJ) merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi penyelenggara jalan, seperti halnya uji laik fungsi dan inspeksi keselamatan jalan. UU mendefinisikan AKJ sebagai pemeriksaan aktivitas dan prosedur terkait pembangunan jalan terhadap standar dan kriteria teknis untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sedangkan inspeksi keselamatan jalan merupakan evaluasi periodik atas jalan yang telah beroperasi oleh ahli yang terlatih dalam bidang keselamatan jalan.

pada tanggal 19 Januari 2024, Direktur Jenderal Bina Marga telah menetapkan Pedoman Audit Keselamatan Jalan Nomor 03/P/BM/2024 sesuai Surat Edaran DJBM Nomor 07/SE/Db/2024. Tujuan utama dari AKJ adalah untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau meminimalkan tingkat keparahan korban pada ruas jalan. Pedoman ini mengatur mengenai prinsip pelaksanaan AKJ dan organisasi pelaksana AKJ. AKJ dilaksanakan pada beberapa tahapan, antara lain, tahap perencanaan teknis awal, tahap perencanaan teknis akhir, tahap konstruksi, tahap pra pembukaan jalan dan tahap pasca pembukaan jalan.

AKJ dapat dilaksanakan pada jalan baru dan jalan eksisting dengan sifat proaktif, yaitu dapat dilaksanakan walaupun belum ada kecelakaan yang terjadi. Beda halnya dengan investigasi blackspot dimana sudah ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi sehingga butuh penanganan lokasi rawan kecelakaan. Skema AKJ dan IKJ ditunjukkan pada gambar di atas.

Pedoman ini memuat contoh pelaksanaan audit, template laporan audit, formulir yang harus diisi serta hasil temuan dan rekomendasi penanganan. Pedoman ini mencantumkan fokus pemeriksaan pada setiap objek disertai penjelasan akan hal apa yang perlu diperiksa, serta berisi kategori temuan, yaitu berat, sedang atau ringan.

Pedoman AKJ dapat diunduh di bawah ini

Leave a comment