Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, terdapat beberapa personil manajerial terkait keselamatan konstruksi, yaitu:
- Ahli K3 Konstruksi = tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
- Ahli Keselamatan Konstruksi (KK) = tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
- Petugas K3 Konstruksi = petugas yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Petugas Keselamatan Konstruksi (KK) = orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
Berdasarkan Permen SMKK, dokumen pemilihan harus memuat evaluasi terhadap personil manajerial untuk keselamatan konstruksi. Untuk pekerjaan dengan risiko besar, maka personilnya harus terdiri dari Ahli K3/KK Utama atau Ahli K3/KK Madya dengan pengalaman minimal 3 tahun. Untuk pekerjaan dengan risiko sedang, personil harus terdiri dari Ahli K3/KK Madya atau Ahli K3/KK Muda 3 tahun. Sedangkan untuk pekerjaan dengan risiko kecil, maka personil terdiri dari Ahli K3/KK muda atau petugas keselamatan konstruksi (KK).
Pasal 38 mengatur bahwa, pada pekerjaan dengan risiko kecil, antara lain dengan nilai pekerjaan di bawah Rp 10 miliar dan tenaga kerja kurang dari 25 orang, maka perbandingan jumlah personil KK dengan jumlah tenaga kerja sebesar 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 Petugas KK.
Untuk resiko sedang, antara lain dengan nilai pekerjaan Rp 10 sampai 100 miliar, dan tenaga kerja 25 sampai 100 orang, maka perbandingannya menjadi 1:50 dengan paling sedikit 1 (satu) ahli K3/KK muda.
Untuk resiko besar, yaitu pekerjaan bersifat berbahaya tinggi, dengan nilai HPS di atas Rp 100 miliar, dengan pekerja lebih dari 100 orang, menggunakan peralatan berupa pesawat angkat, menggunakan peledakan, atau teknologi tinggi, maka perbandingannya berupa 1:40, dengan minimal 1 Ahli K3/KK muda dengan pengalaman 3 tahun. Pada pekerjaan dengan lebih dari 100 pekerja, maka minimal harus ada 2 personil KK, yaitu 1 orang Ahli Utama atau Ahli Muda pengalaman 3 tahun, dan 1 orang Ahli Muda dengan pengalaman 3 tahun, serta menambahkan 1 petugas KK untuk setiap penambahan 40 tenaga kerja.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, yang tercantum dalam buku Manajemen Keselamatan Konstruksi (2023), jumlah petugas dan ahli keselamatan konstruksi yang ada di Indonesia sebanyak 24.159 orang, dengan total Ahli Utama sebanyak 889 orang yang semuanya terpusat di DKI Jakarta. Adapun jumlah ahli Madya sebanyak 10.002 orang dimana Ahli Madya terbanyak di Provinsi Kepulauan Riau dengan lebih dari 2500 orang, sedangkan provinsi Kalimantan Utara hanya memiliki 1 orang Ahli Madya KK sebagaimana ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Indonesia memiliki total 13.268 Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan Provinsi Kepri menempati jumlah terbanyak dengan hampir 3000 orang, sedangkan di Gorontalo hanya terdapat 9 orang sebagaimana ditunjukkan pada grafik di bawah ini.

Jumlah Petugas Keselamatan Konstruksi di Indonesia sampai dengan Tahun 2020 mencapai 19.019 orang dimana 6.126 orang dari pengguna jasa dan 12.893 dari penyedia jasa. Jumlah terbesar Petugas KK pengguna jasa ada di Jakarta dengan jumlah 673 orang sedangkan paling sedikit ada di Kaltara dengan hanya 19 orang.

Jumlah petugas keselamatan konstruksi dari sisi penyedia jasa tertinggi ada di Provinsi Jawa Timur dengan lebih dari 2000 orang sedangkan paling sedikit ada di Bangka Belitung dengan jumlah 25 orang.


Leave a comment