Safer people, untuk memudahkan para penyelenggara jalan, perencana, kontraktor dan pihak terkait lainnya dalam menyediakan fasilitas pejalan kaki yang inklusif bagi semua pengguna, Dirjen Bina Marga telah menetapkan Pedoman No 07/P/BM/2023 melalui Surat Edaran Nomor 18/SE/Db/2023 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki.
Pedoman ini merupakan revisi terhadap Pedoman Pd 03 2017 B tentang Perencanaan Teknis Fasilitas Pajalan Kaki dengan menyempurnakan unsur inklusivitas bagi warga kelompok rentan, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak dan perempuan. Salah satu contohnya adalah penyediaan ruang gerak untuk pengguna kursi roda sebagaimana contoh gambar di bawah ini.

Selain itu, pedoman ini juga menjelaskan fasilitas pejalan kaki sementara pada areal konstruksi yang selama ini belum mendapat perhatian yang cukup. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan antara lain, lebar minimal 1.85 m, pemisahan fasilitas pejalan kaki, perambuan yang memadai, pencahayaan yang cukup, dan fasilitas bagi pejalan kaki berkebutuhan khusus termasuk ramp yang memenuhi syarat seperti contoh di bawah ini.

Pedoman ini juga menyediakan ketentuan terkait penyeberangan tidak sebidang, lapak tunggu, parkir sepeda, emergency box, ramp, pengaturan jalan akses keluar masuk kendaraan, dan lain sebagainya. Pedoman dimaksud dapat di download di bawah ini.
Ketentuan lain terkait penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki masih dapat mengacu ke Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan sebagaimana dapat di download di bawah ini.

Leave a comment