SOP Uji Laik Fungsi dengan Star Rating

pada tanggal 13 Maret 2024, Direktur Jenderal Bina Marga menetapkan Surat Edaran Nomor 11/SE/Db/2024 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) dengan Pemeringkatan Bintang. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta berdasarkan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, uji laik fungsi jalan dilakukan untuk memastikan bahwa jalan telah dapat dioperasikan melalui pemenuhan persyaratan teknis dan administratif.

Sejalan dengan perkembangan internasional, ULFJ mengadopsi pendekatan pemeringkatan bintang (star rating) dengan evaluasi atribut yang berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna jalan. Terdapat 5 (lima) kategori, mulai dari bintang 1 sampai bintang 5. Jalan dinyatakan laik fungsi apabila memenuhi bintang 4 untuk jalan tol, bintang 3 untuk jalan baru non tol, bintang 2 untuk jalan baru non tol tanpa perkerasan, dan bintang 1 untuk jalan non tol yang sudah beroperasi.

SE ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri PUPR No 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan. Persyaratan teknis ULFJ meliputi struktur perkerasan jalan, struktur bangunan pelengkap dan penghubung jalan, geometrik jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perlengkapan jalan. Sedangkan persyaratan administratif ULFJ meliputi penetapan petunjuk, larangan peringatan, status jalan, kelas jalan, kepemilikan rumija, leger jalan, lingkungan hidup, serah terima PHO, sertifikat persetujuan desain, dam pelaksanaan teknis jalan tol.

Tim ULFJ terdiri atas unsur PUPR, Perhubungan dan Kepolisian. pengumpulan data dapat dilakukan secara langsung atau melalui video dari perangkat lunak.

Pemeringkatan bintang mencakup 7 (tujuh) atribut:

  1. A0 umum
  2. A1 arus lalu lintas
  3. A2 kecepatan
  4. A3 badan jalan
  5. A4 tepi jalan
  6. A5 fasilitas pengguna jalan rentan dan tata guna lahan
  7. A6 persimpangan

Skor pemeringkatan bintang dipengaruhi oleh 5 (lima) tipe kecelakaan:

  1. kecelakaan akibat keluar badan jalan
  2. tabrak depan-depan akibat hilang kendali
  3. tabrak depan-depan akibat menyalip
  4. kecelakaan pada persimpangan
  5. kecelakaan pada akses properti

Prosedur penilaian terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:

  1. pengumpulan data dan informasi
  2. penentuan segmen penilaian jalan
  3. pengisian formulir pemeriksaan teknis
  4. pengolahan penilaian pemeringkatan bintang
  5. pengisian formulir pemeriksaan administratif

SE sebagaimana dimaksud dapat diunduh di bawah ini,

Leave a comment