Inpres Jalan Daerah

Pada tanggal 16 Maret 2023, Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, atau sering disingkat menjadi Inpres Jalan Daerah atau Injanda atau IJD.

Inpres tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan sentra-sentra ekonomi, membantu pemerataan jalan yang mantap serta mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota. Terdapat lima poin dalam instruksi ini, yaitu:

  1. melaksanakan pembangunan jalan daerah untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian dan kawasan produktif lainnya
  2. membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda Bay (Maluku Utara), Tanjung Selor (Kalimantan Utara)
  3. melaksanakan pelebaran jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengantisipasi kemacetan
  4. merencanakan, menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah,
  5. mengatasi kendala dan hambatan

Berdasarkan keterangan Pers Menteri Bappenas dan Menteri PUPR tanggal 25 Januari 2023, alokasi yang akan disediakan untuk Inpres ini sebesar Rp 32 triliun di tahun 2023. Targetnya adalah meningkatkan kemantapan 8000 km jalan. RPJMN 2020-2024 menetapkan target kemantapan jalan daerah 65% sedangkan data kemantapan jalan daerah sepanjang 480.000 km saat ini baru sekitar 42%.

Besaran alokasi Inpres ini sekitar setengah dari alokasi APBD untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 64 triliun, dan hampir tiga kali lipat dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar 12 triliun.

Inpres sebagaimana dimaksud dapat diunduh di bawah ini

Leave a comment