Permen PUPR Pedoman Laik Fungsi Jalan 2023

Pada tanggal 13 Februari 2023, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan yang juga menyatakan bahwa Permen sebelumnya yaitu Permen PU Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan tidak berlaku lagi.

Laik Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

Persyaratan teknis jalan masih sama dengan Peraturan sebelumnya, yaitu mencakup: teknis struktur perkerasan jalan, bangunan pelengkap jalan (jembatan/terowongan/gorong-gorong), geometrik jalan, bagian-bagian jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perlengkapan jalan (rambu dan marka).

Persyaratan administratif, selain dokumen rambu dan marka (petunjuk, perintah dan larangan), status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah ruang milik jalan, leger jalan dan lingkungan hidup, juga mencakup dokumen serah terima pertama pekerjaan (PHO) untuk jalan baru dan sertifikat persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi dan persetujuan laik fungsi struktur jembatan khusus yang diterbitkan oleh menteri.

Perbedaan mendasar dari peraturan laik fungsi sebelumnya adalah adanya kategori pemeringkatan laik fungsi (star rating) dengan bintang 1 sampai dengan bintang 5 dimana ketentuannya diatur oleh Direktur Jenderal Bina Marga.

Jalan disebut laik fungsi apabila memenuhi bintang 4 untuk jalan tol, bintang 3 untuk jalan baru non tol, bintang 2 untuk jalan baru non tol tanpa perkerasan dan bintang 1 untuk jalan non tol yang sudah beroperasi.

Tim Uji Laik FUngsi Jalan masih terdiri dari unsur Bina Marga, unsur Perhubungan Darat dan unsur Kepolisian Lalu Lintas. Kewenangan pun masih sama, dimana Menteri berwenang untuk Jalan Nasional, Gubernur untuk Jalan Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Jalan Kabupaten/Kota.

Permen sebagaimana dimaksud dapat diunduh di bawah ini

Leave a comment