SE Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi

Pada tanggal 24 Mei 2022, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR sebagai panduan PPK dan penyedia jasa dalam menerapkan dan mengendalikan SMKK untuk menjamin keselamatan konstruksi pada paket-paket di PUPR termasuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

SE ini menjabarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang para pihak, seperti PPK, konsultan perancangan, kontraktor, dan konsultan pengawas/manajemen konstruksi.

  • PPK bertugas menyusun KAK, biaya perkiraan SMKK, dan identifikasi bahaya serta mengendalikan penerapan SMKK.
  • Konsultan Perancangan bertugas untuk menyusun Rancangan Konseptual SMKK dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Sosial.
  • Kontraktor bertugas menyampaikan RKK penawaran, biaya penerapan SMKK, menyusun dan memutakhirkan dokumen SMKK (RMPK, RKK, RMLLP, RKPPL), melaksanakan penerapan SMKK dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
  • Konsultan Pengawas bertugas untuk menyusun Program Mutu dan RKK pengawasan, mengawasi penerapan SMKK dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Sosial.

Terdapat 4 (empat) Panduan Operasional dalam SE ini, yaitu:

Keselamatan Keteknikan Konstruksi, mencakup:

  • Rapat PCM
  • Permohonan Izin Kerja
  • Pemeriksaan Material
  • Kalibrasi Alat
  • Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  • Rencana Pemeriksaan dan Pengujian
  • Pemeriksaan dan Pengujian
  • Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan
  • Tes dan Pengujian Kelaikan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Aturan Umum K3 di Proyek
  • Komunikasi Keselamatan Konstruksi
  • Pengelolaan Kesehatan Tenaga Kerja
  • Pengaturan Lingkungan Tempat Kerja
  • Pengaturan Jam Kerja
  • Pengaturan Berkendara
  • Mes Pekerja
  • Pelatihan Keselamatan Konstruksi
  • Penggunaan APD
  • Ketentuan Keselamatan (bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, peledakan)
  • Tanggap darurat
  • Audit Keselamatan Konstruksi

Keselamatan Publik

  • Manajemen lalu lintas
  • manajemen transportasi (ODOL)
  • manajemen pengamanan
  • manajemen sosial ekonomi

Keselamatan Lingkungan

  • Penanganan bahan kimia
  • pemanfaatan air
  • pengelolaan limbah (padat, cair, udara)
  • transportasi limbah
  • kebersihan (housekeeping)
  • efisiensi energi
  • perlindungan flora dan fauna
  • perlindungan ekosistem dari spesies tumbuhan invasif
  • penanganan benda kepurbakalaan (arkeologi)

SE tersebut dapat didownload di bawah ini

Leave a comment