Pedoman Desain Geometrik Jalan 2021

Pada tanggal 19 Oktober 2021, Direktur Jenderal Bina Marga menetapkan Surat Edaran Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan (PDGJ). Dengan demikian, maka standar geometrik yang lama seperti Standar Perencanaan Geometrik Jalan Perkotaan Tahun 1992, Standar Perencanaan Geometrik Jalan Antarkota No 38/TBM/1997, Geometri Jalan Perkotaan RSNI T-14-2004, Standar Geometrik Jalan Bebas Hambatan untuk Jalan Tol No 007/BM/2009 dan Perencanaan Perlintasan Jalan dengan Jalur Kereta Api Pd No 008/PW/2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.

PDGJ terdiri dari 3 bagian:

  1. Ketentuan umum. Memuat kebijakan umum, ekonomi, keselamatan, lingkungan, drainase, klasifikasi jalan dan bagian-bagian jalan yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria desain.
  2. Ketentuan teknis. Memuat kriteria desain, jarak pandang, elemen desain geometrik seperti alinemen horizontal, alimenen vertikal, penampang melintang jalan, koordinasi alinemen, geometrik jalan pada bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan.
  3. Prosedur desain. Memuat prosedur desain geometrik jalan baik untuk jalan Antarkota, jalan perkotaan dan jalan bebas hambatan.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi desainer geometrik jalan untuk mendapatkan batasan minimum dan maksimum pada parameter desainnya, sehingga desainer mempunyai kelonggaran dalam mendesain suatu ruas jalan dengan mempertimbangkan persyaratan ideal desain, hasil survei lapangan, dan kondisi medan yang ditinjau yang akan menjadi kriteria desain untuk menghasilkan produk desain yang akurat, memenuhi kebutuhan, kaidah teknis dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan fisik di lapangan.

Pedoman tersebut dapat di download di bawah ini

Leave a comment