Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid 19, per tanggal 13 Juni 2020, setiap harinya terdapat sekitar 356 orang positif Covid-19 dan sekitar 20 orang meninggal per hari atau 0,8 orang per jam. Sedangkan berdasarkan Indonesia Road Safety Partnership (IRSP), jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 3-4 orang per jam dan jumlah korban luka mencapai lebih dari 20 orang per jam.

Berdasarkan grafik di atas, diketahui bahwa terdapat sekitar 29.000 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, dan terdapat 2.700 orang yang meninggal dalam 118 hari akibat Covid 19, yang berarti bahwa terdapat potensi orang meninggal sebanyak 8.600 orang per tahun. Artinya, potensi orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas adalah 3-5 kali lebih besar dibanding potensi orang meninggal akibat Covid-19.

Data ini tentu tidak dapat dibandingkan apple to apple begitu saja dan perlu analisis lebih lanjut, namun informasi ini cukup untuk menunjukkan bahwa perlu perhatian lebih kepada penanganan korban kecelakaan lalu lintas, sebagaimana perhatian yang diberikan pada penanganan pandemi Covid 19, antara lain dengan adanya gugus tugas, website khusus, aplikasi di smartphone, diupdatenya data korban setiap hari, berbagai sosialisasi, dan penanganan lainnya.
Strategi yang dapat diterapkan antara lain 6 langkah WHO, yaitu Save LIVES: Speed management, Leaderhip, Infrastucture design and improvement, Vehicle safety standards, Enforcement of traffic laws, and post crash Survival.
Beberapa dampak pandemi Covid 19 terhadap kondisi road safety yang dievaluasi dengan pendekatan Save LIVES antara lain:
- Aspek Speed Management, selama PSBB, jumlah kecelakaan menurun seiring dengan menurunnya volume lalu lintas, namun tingkat fatalitas meningkat karena kecepatan kendaraan semakin tinggi.
- Pengawasan terhadap truk selama pandemi hampir tidak ada, jembatan timbang ditutup sedangkan kebutuhan distribusi barang meningkat, sehingga berat angkutan yang semula 30 ton dapat meningkat menjadi 35-40 ton, padahal daya angkut maksimal hanya 12,5 ton. Hal ini menyebabkan kecepatan maksimal truk 30 km/jam, padahal batas minimum kecepatan adalah 60 km/jam. Sebaliknya, pada kendaraan pribadi, kecepatan meningkat drastis karena volume lalu lintas yang turun. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi terjadinya tabrakan depan-belakang.
- Terkait aspek leadership, perlu dibentuk Forum LLAJ tingkat nasional atau Badan Nasional Keselamatan LLAJ untuk penguatan sistem data kecelakaan, penelitian kecelakaan yang komprehensif dan pendanaan.
- Untuk aspek infrastuktur, hasil survei Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penambahan orang yang menggunakan sepeda adalah 1000%. Untuk itu, perlu dikembangkan jalur sepeda dan pejalan kaki, penelitian khusus untuk jalur sepeda motor, dan pengembangan jalan khusus angkutan umum.
- Dalam hal enforcement, perlu dilakukan pengawasan batas kecepatan secara nasional dengan speed camera, penerapan weight in motion untuk mencegah kendaraan Over Dimension dan Over Load, modal shifting angkutan barang dari darat ke coastal shipping, serta kewajiban kendaraan umum untuk memasang alat pemberi informasi terjadinya kecelakaan
- Aspek Survival after a crash dapat dilaksanakan dengan penyuluhan penanganan kecelakaan, antara lain penggunaan alat pelindung diri agar terhindar dari risiko terpapar penyakit oleh darah korban, penyediaan fasilitas lapor apabila terjadi kecelakaan, dan penyediaan aplikasi online yang user friendly.
Disclaimer:
Tulisan ini diambil dari materi Webinar Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti pada tanggal 17 Juni 2020 dengan Narasumber antara lain: Dr. Elly Sinaga, MSc sebagai Presiden Indonesia Road Safety Partnership dengan judul “Road Safety During and Post (New Normal) Pandemic Covid-19”, Ikhwan Hakim, PhD sebagai Direktur Transportasi Bappenas dengan, dan Pandu Yunianto, MEngSc sebagai Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.

Leave a comment