Dahulu, pendekatan yang digunakan untuk menangani keselamatan jalan dikenal dengan 3 E, yaitu Engineering, Education, dan Enforcement. Penanganan yang dilakukan antara lain dengan menciptakan infrastruktur yang berkeselamatan, kemudian mengedukasi pengguna jalan tentang bagaimana menggunakan infrastruktur tersebut, terakhir dengan penegakan hukum untuk meminimalisir pelanggaran, karena seringkali kecelakaan lalu lintas terjadi setelah adanya pelanggaran.
Sejak tahun 2008, International Transport Forum (ITF) mengenalkan pendekatan sistem berkeselamatan “Safe System Approach”. Pendekatan ini menggunakan pemahaman bahwa pengguna jalan dapat saja berbuat salah, namun mereka tidak boleh ‘dihukum’ dengan kematian atau luka berat akibat kesalahannya tersebut. Melalui “safe system”, semua pihak berbagi tanggung jawab untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan, mulai dari pihak yang membangun jalan, yang mengatur lalu lintas, yang menegakkan hukum, yang bertugas di bidang kesehatan, dan tentu saja, para pengguna jalan.
Safe System Approach memiliki 4 elemen utama, yaitu perencanan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Elemen ini termasuk menyusun target yang terukur, analisis ekonomi terhadap benefit peningkatan keselamatan, identifikasi prioritas, kepemimpinan dalam pengelolaan keselamatan, evaluasi berbasis data, dan pengarusutamaan keselamatan dalam setiap tahapan pembangunan.
Terdapat 5 prinsip safe sytem approach, yaitu:
- Manusia berbuat salah
- Manusia rentan terhadap luka
- Berbagi tanggung jawab
- Tidak boleh ada kematian atau luka berat
- Proaktif vs reaktif
Terdapat 5 elemen utama, yaitu
- Analisis ekonomi
- perencanaan dan prioritas
- monitoring dan evaluasi
- pengelolaan secara menyeluruh
- target dan data
Area pelaksanaannya antara lain:
- tata guna lahan
- desain dan rekayasa jalan
- pilihan mobilitas
- manajemen keselamatan
- penegakan hukum
- edukasi
- desain dan teknologi kendaraan
- penanganan pasca kecelakaan

Secara singkat, safe system ini ingin mengalihkan tanggung jawab dari pengguna jalan ‘saja’ kepada semua pihak yang terlibat, seperti perencana jalan, penyusun kebijakan, pelaksana jalan, penegak hukum, dan semua pihak yang terkait dengan lalu lintas. Dengan 5 prinsip di atas, diharapkan akan terwujud jalan yang memaafkan, yaitu yang tidak menyebabkan kematian atau luka berat apabila si pengguna jalan melakukan kesalahan.
Untuk memahami safe system lebih lanjut, dapat membaca report dari WRI di sini
atau report dari ITF di sini

Leave a comment