Sebagaimana kita ketahui, penyebaran Covid 19 di Indonesia semakin tinggi. Per hari ini, sudah ada 1046 orang yang positif, dimana 46 (0,04%) sembuh dan 87 (0,08%) meninggal. Sehubungan dengan perkembangan pandemik ini, pada tanggal 27 Maret 2020, Menteri PUPR mengeluarkan Instruksi Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pdf-nya bisa didownload di sini .
Instruksi Menteri (Inmen) ini setidaknya memuat tiga hal terkait Protokol Pencegahan Covid-19, yaitu
- Bagaimana pelaksanaan kontrak konstruksi
- Kapan pekerjaan konstruksi dapat dihentikan
- Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi
Pertama, PPK perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19, yang terdiri dari sedikitnya 5 orang yang mewakili pengguna dan penyedia jasa. Tugas Satgas antara lain untuk melakukan:
- sosialisasi
- edukasi
- promosi teknik
- metode pencegahan Covid 19 di lapangan
- koordinasi dengan Satgas Covid 19 PUPR untuk identifikasi potensi bahaya dan kesesuaian fasilitas kesehatan di lapangan
- pemeriksaan kesehatan kepada pekerja dan tamu proyek
- pemantauan kondisi kesehatan pekerja
- pemberian vitamin dan nutrisi
- pengadaan fasilitas kesehatan di lapangan
- melaporkan jika ada pekerja yang positif dan/atau PDP
Satgas juga bertugas untuk:
- memasang poster/flyer tentang pencegahan Covid 19
- melakukan promosi/kampanye dalam setiap safety morning talk
- mengukur suhu pekerja dan karyawan setiap pagi dan sore
- melarang orang dengan suhu > 38 derajat celcius untuk masuk lokasi
- apabila ada pekerja PDP, maka pekerjaan harus dihentikan sementara minimal 14 hari kerja
- melakukan evakuasi, penyemprotan disinfektan, dan isolasi tenaga kerja
Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk menyediakan:
- ruang klinik kesehatan yang dilengkapi tabung oksigen, thermoscan, pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis
- kerjasama operasional dengan RS atau puskesmas terdekat untuk tindakan darurat
- fasilitas pencuci tangan, tisu, masker untuk pekerja dan tamu
- vaksin, vitamin dan nutrisi untuk pekerja
Kedua, apabila dalam pelaksanaan konstruksi teridentifikasi
- memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran
- telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau PDP
- Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar
maka, pekerjaan dapat dihentikan sementara akibat keadaan kahar, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Satgas mengusulkan kepada PPK terkait identifikasi potensi bahaya Covid 19 di lapangan
- PPK melakukan pembahasan dengan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan
- PPK mengusulkan kepada KPA
- KPA menyetujui
- PPK menetapkan penghentian sementara
- Khusus untuk pekerjaan strategis nasional, maka perlu persetujuan Menteri PUPR
Apabila terdapat kendala terkait pengiriman material/ peralatan/ suku cadang/ barang impor, maka penyedia dapat mengusulkan kepada PPK untuk penggantian spesifikasi, dan kemudian dilakukan pembahasan dengan pengawas pekerjaan untuk menyepakati perubahan spesifikasi material/suku cadang. PPK dapat menyampaikan persetujuan jika KPA telah setuju.
Apabila kontrak dilanjutkan, maka penyedia dapat mengusulkan biaya tambahan penerapan SMKK melalui adendum kontrak dengan mekanisme sebagai berikut:
Tugas Penyedia Jasa dalam hal ini antara lain:
- menyampaikan usulan perubahan kurva S dan usulan perpanjangan waktu
- menyampaikan perkiraan jumlah tenaga kerja/subkon/pemasok yang terdampak
- menyampaikan analisa harga upah tenaga kerja/subkon/pemasok
- melakukan pemenuhan pembayaran setelah disetujui PPK
Tugas PPK antara lain:
- mereview usulan penyedia
- mengajukan usulan perpanjangan waktu dan tambahan biaya kepada Kabalai/Kasatker
Tugas Balai antara lain:
- membentuk dan menugaskan Tim Kaji Cepat Balai
- menyampaikan hasil evaluasi kepada itjen
- menginstruksikan PPK untuk menindaklanjuti atau menolak
Ketiga, terkait dengan pengadaan barang/jasa konstruksi, maka seluruh kehadiran diganti menjadi ‘work from home’ kecuali pada pembuktian kualifikasi dimana dapat dilakukan secara offline dengan ketentuan sesuai dengan Inmen tersebut, antara lain dengan menggunakan masker, sarung tangan, alat thermoscanner, ruangan dengan sekat kaca yang memisahkan pokja dan penyedia, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara periodik. Pembuktian juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan foto dokumen asli, dokumentasi video/foto dan pengiriman email.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca Inmen tersebut pada halaman download.

Leave a comment