Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas. Ketentuan mengenai Marka Jalan ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang dapat di download di sini. Pada umumnya, marka jalan berwarna putih, namun khusus jalan nasional, marka jalan dapat berwarna kuning sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 di atas.
Spesifikasi marka jalan dapat dilihat di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan. Bahan marka terdiri dari thermoplastic, thermoplastic non reflektif, dan cold plastic. Bahan yang umum digunakan adalah thermoplastic, dimana bahannya harus tidak licin dan bersifat retroreflektif, yaitu memantulkan cahaya pada malam hari bila terkena sinar lampu kendaraan.
Tingkat retroreflektif untuk jalan nasional minimal 200 mcd/m2/lux pada umur 0-6 bulan setelah marka dipasang. Pada akhir tahun ke-1, tingkat retroreflektifnya minimal 150 mcd/m2/lux. Tingkat retroreflektif diukur dengan alat retroreflektor meter seperti contoh di bawah ini.
Terdapat 5 (lima) komponen bahan marka, yaitu: binder, manik manik kaca, titanium dioxide, calcium carbonate inert filler dan pigment kuning. Waktu pengeringan tidak lebih dari 10 menit pada suhu udara ±32°C.
| Uraian Pengujian | Standar AASHTO M 249-79 | Standar AASHTO M 249-98 |
| Komposisi, % berat | ||
| – Binder | Min 18 | Min 18 |
| – Glass Beads | 30-40 | 30-40 |
| – Titanium Dioksida (TiO2) | Min 10 | Min 10 |
| – CaCO2 & Innert Fillers | Max 42 | Max 42 |
| Waktu mengering, menit | Max 10 | |
| Bond Strength, psi | Max 180 | 1,24 Mpa minimum |
| Ketahanan terhadap suhu rendah | Tidak boleh retak | Tidak boleh retak |
| Titik Lunak, °C | 102,5 ± 9,5 | 102,5 ± 9,5 |
| Flowability, % Residu | Max 18 | Max 18 |

Leave a comment