Pasal 203 UU 22/2009 tentang LLAJ menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Untuk menjamin keselamatan tersebut, ditetapkan rencana umum nasional keselamatan (RUNK) LLAJ yang meliputi penyusunan program nasional kegiatan keselamatan, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan, pengkajian masalah dan manajemen keselamatan.
Selain itu, UU 22/2009 juga mengamanatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program keamanan keselamatan LLAJ meliputi audit, inspeksi, pengamatan dan pemantauan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut di atas diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ yang telah ditetapkan oleh Pak Presiden pada tanggal 14 September 2017.
PP ini terdiri dari tujuh bab, yaitu
- Bab 1, Ketentuan Umum, berisi definisi
- Bab 2, Perencanaan Keselamatan LLAJ, memuat ketentuan terkait RUNK, penyusunan dan penetapan Rencana Aksi Keselamatan (RAK) LLAJ Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
- Bab 3, Pelaksanaan dan Pengendalian untuk RUNK dan RAK
- Bab 4, Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum, memuat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas.
- Bab 5, Pengawasan Keselamatan LLAJ, berisi ketentuan terkait audit, inspeksi, pengamatan dan pemantauan bidang keselamatan LLAJ.
- Bab 6, Ketentuan Peralihan
- Bab 7, Ketentuan Penutup
PP 37 tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ dapat didownload di sini

Leave a comment