Di Indonesia, keselamatan jalan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bawah ini:
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pdf, yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP 15 2005, pdf
- PP 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pdf
- PP 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, pdf
- PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , pdf
- Instruksi Presiden
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum/PUPR
- Peraturan Menteri PU No 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan, pdf
- Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, pdf dengan Lampiran Permen 19, pdf
- Peraturan Menteri PU No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, pdf
- Peraturan Menteri Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pdf
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pdf
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pdf
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, pdf
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, pdf
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 120 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan, pdf
- Instruksi/Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
- Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan, Buku 1 (Biru) Rekayasa Keselamatan Jalan,
- Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan, Buku 2 (Hijau) Manajemen Hazard Sisi Jalan,
- Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan, Buku 3 (Merah) Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan,
- Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Note: for more updates, please see our “peraturan” page. Thank you

Leave a comment